GILANGNEWS.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melarang pagelaran acara yang menggunakan panggung di kawasan Hari Bebas Kendaraan Bermotor atau car free day, sebagai bagian dari langkah pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19).
"Terkait izin keramaian yang sifatnya mengumpulkan massa, maka itu yang dilarang. Kalau di CFD masyarakat beraktivitas untuk olahraga," kata Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo saat dihubungi, Kamis (5/3).
"Tapi kalau untuk pendirian panggung itu tidak kita bolehkan. Jadi khusus hanya olahraga saja," lanjut dia.