GILANGNEWS.COM - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi terancam dapat sanksi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sanksi akan diberikan menyusul dugaan Nahrawi membawa ponsel ke dalam rumah tahanan.
"Misalnya demikian itu membawa alat komunikasi atau alat elektronik lain, itu ada larangannya dan sanksinya adalah berupa hukuman disiplin," kata Juru Bicara KPK Bidang Penindakan, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu (11/3).
Ali menegaskan bahwa larangan membawa gawai, beserta sanksinya telah diatur dalam peraturan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengenai tata tertib lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan.