GILANGNEWS.COM - Ganti rugi lahan untuk pembangunan rigid Jalan Badak Ujung masih belum selesai. Masih ada empat persil yang harus dibayarkan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Dinas Pertanahan Kota Pekanbaru Dedi Gusriadi mengatakan, ganti rugi lahan yang terdampak itu sampai kini masih diproses. Diperkirakan, April mendatang seluruh ganti rugi sudah selesai dibayarkan kepada warga yang terdampak pembangunan jalan.
"Tanggal empat persil lagi. Satu persil sudah masuk di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)," kata Dedi, Kamis (12/3/2020).