GILANGNEWS.COM - Polisi Trenggalek menangkap seorang pria yang diduga melecehkan profesi dokter dan perawat. Pelecehan itu dilakukan di media sosial.
Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan, tersangka yakni KTB (33) warga Desa Pandean, Kecamatan Dongko, Trenggalek. KTB melakukan pelecehan profesi medis dengan tulisannya di kolom komentar pada ungahan di grup Facebook Info Seputar Trenggalek (IST). Pelaku menulis komentar itu menggunakan akun Farhanr Ubudillah.
"Saat itu ada unggahan surat terbuka yang intinya memberi support dan kritik terhadap pelayanan RSUD dr Soedomo Trenggalek. Nah, tersangka ini justru memberikan komentar yang cenderung melecehkan dan mencemarkan nama baik," kata Calvijn, Rabu (18/3/2020).