GILANGNEWS.COM - Seorang warga Bandar Lampung, Lampung yang diduga menyebar hoaks seorang pasien positif corona meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek ditangkap. Warga berinisial NS tersebut dijerat dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE) dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.
Kepala Bidang Humas Polda Lampung Komisaris Besar Zahwani Pandra Arsyad mengatakan NS ditangkap Selasa (24/3).
Penemuan konten hoaks tersebut bermula dari patroli media sosial oleh tim Cyber Patrol dari Subdit V Cybercrime Polda Lampung.