GILANGNEWS.COM - Mulai hari ini Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melakukan pengawasan ketat terhadap Pasar Kaget. Jika ada yang tetap menyelenggarakan pasar ilegal itu, bakal dibubarkan.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut menegaskan, pasar Kaget selama ini memang tidak resmi. Apalagi, saat ini Pekanbaru berstatus tanggap darurat bencana non alam akibat Covid-19 atau virus Corona.
Semua aktivitas yang mengumpulkan massa dilarang pemerintah. Sebab, dikhawatirkan akan memicu penyebaran virus Corona lebih luas lagi. Termasuk larangan penyelenggaraan pasar kaget.