GILANGNEWS.COM - Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan Surat Edaran tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441H hanya berlaku selama masa tanggap darurat virus corona diberlakukan pemerintah.
Surat edaran itu salah satunya berisi imbauan agar masyarakat melaksanakan salat tarawih di rumah selama masa pandemi Covid-19.
Razi menyatakan surat edaran itu bisa diabaikan bila pemerintah pusat maupun pemerintah daerah mengumumkan situasi wabah corona sudah aman saat Bulan Ramadan dan Lebaran tahun ini.