GILANGNEWS.COM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru menutup Mal Pelayanan Publik (MPP) terhitung 13 April 2020.
Penutupan pusat perizinan dan non perizinan di Kota Pekanbaru itu untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19 agar tidak lebih luas lagi.
Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru, M Jamil, mengatakan penutupan dilakukan sesuai arahan Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, untuk pencegahan penyebaran virus corona.