GILANGNEWS.COM - Seorang pilot pesawat kargo asal Amerika Serikat (AS) dihukum empat pekan penjara karena melanggar perintah karantina yang berlaku di Singapura selama pandemi virus Corona (COVID-19). Pilot berusia 44 tahun ini melanggar perintah karantina demi membeli masker.
Seperti dilansir Associated Press, Jumat (15/5/2020), pilot FedEx bernama Brian Dugan Yeargan (44) ini menjadi warga negara asing pertama yang dihukum bui atas pelanggaran aturan karantina di Singapura. Dia mengaku bersalah telah meninggalkan kamar hotel selama tiga jam untuk membeli masker dan termometer. Yeargan sedang menjalani karantina wajib di hotel tersebut selama 14 hari, setelah tiba dari Sydney, Australia.
Pengacara Yeargan, Ronie Tan, menyebut kliennya dan dua kopilot dikarantina di sebuah hotel bandara sejak 3 April, karena dalam pernyataan kesehatan mereka diketahui ketiganya berkunjung ke China, Hong Kong, Macau, Jepang dan AS dalam waktu dua pekan sebelum tiba di Singapura.