Sudah Tujuh Pasar Kaget di Pekanbaru Ditertibkan Satpol PP

Jumat, 22 Mei 2020 | 10:54:47 WIB
Kepala Satpol PP Pekanbaru, Agus Pramono.

GILANGNEWS.COM - Tujuh titik lapak pedagang berpindah-pindah atau pasar kaget ditertibkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Tujuh titik itu tersebar di tiga kecamatan.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Bukit Raya. Penertiban sudah dilakukan sejak beberapa hari belakangan.

"Pasar kaget inikan nggak boleh. Mereka (pasar kaget) ini sebenarnya kan memang pasar yang tidak berizin dan tak boleh, apalagi sekarang PSBB karena Covid-19," tegas Agus, Jumat (22/5/2020).

  • Baca Juga BPJS Ketenagakerjaan Tambah Peserta Pekerja Informal
  • Baca Juga Kini BPJS Ketenagakerjaan Siapkan Program Jaminan Pensiun.
  • Baca Juga Biaya Kecelakaan Kerja bagi yang ikut Program BPJS diTanggung 100 %
  • Ia menjelaskan, lahan kosong yang dijadikan pasar tergolong luas. Di atasnya dibangun lapak dan pondok yang dibuat dari kayu untuk mendukung aktivitas berdagang.

    Pembongkaran dan penyegelan dilakukan agar pedagang di pasar tak berizin itu tak kembali berdagang. Diakuinya, dalam penertiban sebelumnya para pedagang kembali berjualan lantaran lapak mereka tidak bongkar.

    "Untuk itu, lokasi pasar kaget yang sudah ditertibkan langsung disegel dan lapak atau bangunan yang ada di lokasi langsung kita bongkar," tegasnya.

    Ia berharap para pedagang tidak kembali berjualan setelah ditertibkan. Jika hanya dilarang dan ditertibkan saja, pedagang tidak mau mematuhi aturan. "Makanya kami bongkar saja, itupun setelah diperingati berulang kali," jelasnya.

    Agus menegaskan, penertiban dilakukan bukan hanya terkait PSBB dan penyebaran Covid-19, namun keberadaan pasar itu memang ilegal.

    "Karena itu, kita minta kepada pengelola atau koordinator agar tidak kembali menjalankan aktivitas. Bukan hanya di saat wabah virus Covid- 19 melanda, tapi selagi tak ada izin jangan beraktivitas," tegasnya.

    Ia mempersilahkan para pedagang jualan di pasar resmi, baik milik pemerintah mau pun milik swasta. "Kalau ingin berjualan, maka berjualan lah di pasar-pasar resmi baik yang dikelola oleh pemerintah maupun swasta," jelasnya.

    Terkini