GILANGNEWS.COM - Tujuh titik lapak pedagang berpindah-pindah atau pasar kaget ditertibkan Satpol PP Kota Pekanbaru. Tujuh titik itu tersebar di tiga kecamatan.
Kepala Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, tiga kecamatan itu yakni Kecamatan Tenayan Raya, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Bukit Raya. Penertiban sudah dilakukan sejak beberapa hari belakangan.
"Pasar kaget inikan nggak boleh. Mereka (pasar kaget) ini sebenarnya kan memang pasar yang tidak berizin dan tak boleh, apalagi sekarang PSBB karena Covid-19," tegas Agus, Jumat (22/5/2020).