GILANGNEWS.COM - Selama Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Kecamatan Tampan, lebih 400 warga ditindak. Selain itu, tim penegak hukum juga menindak sejumlah tempat usaha.
Mereka ditindak lantaran tidak mematuhi Perwako nomor 160 tahun 2020 tentang pelaksanaan PSBM. Plt Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Burhan Gurning menyebut ada beberapa tempat usaha yang mendapat teguran.
Seperti melewati jam operasional dan tempat usaha yang tidak menerapkan protokol kesehatan di tempat mereka. "Masih ada beberapa tempat usaha yang belum tertib. Selain penindakan dengan sanksi administrasi, kami juga terus beri edukasi agar mereka mengikuti Perwako 160," kata Gurning, Selasa (22/9/2020).