GILANGNEWS.COM - Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kota Pekanbaru tahun 2020 ditargetkan sudah bisa digunakan akhir Oktober mendatang.
Pemerintah Kota Pekanbaru dan DPRD sudah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) secara virtual, Kamis lalu. Disepakati, APBD Perubahan sebesar Rp2,79 triliun atau naik sebesar Rp189 miliar dari APBD murni 2020.
"Angka ini (Rp2,79 Triliun) merupakan gambaran awal. Nanti akan ada pembahasan lagi di tingkat Banggar, setelah itu penyampaian nota keuangan, dilanjutkan pandangan fraksi, jawaban pemerintah, baru ketok palu," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal, Sabtu (26/9/2020).