GILANGNEWS.COM - Satu narapidana di Lapas Kelas II A Pekanbaru meninggal dunia akibat Covid-19. Napi berinisial SH tersebut menjalani hukuman 8 tahun dalam kasus korupsi.
Kakanwil Kemenkumham Riau Ibnu Chuldun mengatakan bahwa narapidana yang meninggal akibat Covid-19 ini sebelumnya memang mempunyai riwayat penyakit jantung, dan sudah beberapa kali dibawa berobat.
"Terlihat pada buku pengobatan pasien di klinik Lapas Pekanbaru. Mulai berobat tanggal 8 November 2016 dan terakhir berobat Jumat pada tanggal 23 September 2020 dan dirujuk ke RS Awal Bros," ucap Ibnu, Jumat (30/10/2020).