GILANGNEWS.COM - Turki memberlakukan larangan merokok di tempat-tempat umum mulai Rabu (11/11/2020), sebagai upaya untuk menekan kasus virus corona yang meroket belakangan ini.
Kementerian Dalam Negeri Turki mendesak warga untuk mematuhi langkah-langkah pencegahan saat negara itu mencatatkan 2.693 infeksi Covid-19 baru pada Rabu.
Larangan merokok di tempat umum, menurut kementerian dalam negeri, bertujuan untuk memastikan warga mematuhi dan menerapkan aturan pemakaian masker di area publik dengan benar.