GILANGNEWS.COM - Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI), Husni Thamrin, dan anggotanya, M Nur Fajri, sebagai tersangka dugaan mengancam kebebasan berpendapat di depan umum. Kedua tersangka ditahan.
Sebelumnya Husni Thamrin dan anggotanya menghalangi deklarasi 45 organisasi kemasyarakatan yang menolak kedatangan Habid Rizieq Shihab ke Provinsi Riau. Deklarasi digelar di depan gerbang Kantor Gubernur Riau, Senin (23/11/2020) petang.
Penetapan tersangka dilakukan setelah keduanya diperiksa intensif. "Penyidik menetapkan status tersangka dan melakukan penahanan pelaku tindak pidana yang mengancam kebebasan berpendapat di muka umum," ujar Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Rabu (25/11/2020).