GILANGNEWS.COM - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru beserta jajaran dipanggil Polda Riau terkait dugaan kelalaian pengangkutan sampah.
Menanggapi itu, Pengamat Hukum Tata Negara dari Universitas Riau Dr Mexsasai Indra SH MH melihat persoalan sampah saat ini lebih terkait dengan adanya perubahan pola. Sehingga ada keterlambatan pengangkutan sampah seperti biasanya.
Kata dia, pelibatan pihak ketiga dalam mekanisme tender, ada hukum lain yang mengikat. Seperti mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam perpres secara limitatif tahapan-tahapan yang harus dilalui.