Mulai 1 Februari, Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen, Ini Rinciannya

Ahad, 31 Januari 2021 | 19:12:11 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5%, dan berlaku mulai Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.

“Jadi harga banderolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

    Srigaret Keretek Mesin (SKM)

    – SKM I naik 16,9%, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

    – SKM IIA naik 13,8%, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

    – SKM IIB naik naik 15,4%, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang


    Sigaret Putih Mesin (SPM)

    – SPM I naik 18,4%, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

    – SPM IIA naik 16,5%, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

    – SPM IIB naik 18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

    Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.

    Terkini