PEKANBARU - Edison, warga Tanjung Leidong yang juga Direktur PT Raja Matras Sejahtera, melalui kuasa hukumnya, Adi Murphi Malau SH MH melaporkan 8 perusahaan asuransi ke Polda Riau, Sabtu (30/1 /2021) lalu.
Dalam laporannya menjelaskan, bahwa 8 perusahaan asuransi tersebut, tidak mau membayarkan klaim atas kasus kebakaran pabrik springbed sebesar Rp 72 miliar, dari pagu dalam polis Rp 120 miliar, yang terdiri dari bangunan, mesin dan stok.
Kepada wartawan, Senin (1/2/2021) Adi Murphi Malau menceritakan, bahwa perusahaan yang dilaporkan tersebut masing-masing PT Multi Artha Guna, PT Asuransi FPG Indonesia, PT Asuransi Adira Dinamika, PT Asuransi Cental Asia, PT Asuransi Kredit Indonesia (Persero), PT Lippo General Insurance, PT KSK Insurance Indonesia dan PT Asuransi Umum Mega.