Baca Juga PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Edukasi kepada Stakeholder dan Masyarakat Pekanbaru
Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
Larangan tersebut juga berlaku bagi mereka yang telah melewati salah satu dari 20 yang terdaftar dalam 14 hari sebelumnya.
Negara yang dilarang adalah Argentina, Brasil, Mesir, Prancis, Jerman, India, Indonesia, Irlandia, Italia, Jepang, Lebanon, Pakistan, Portugal, Afrika Selatan, Swedia, Swiss, Turki, Uni Emirat Arab, Inggris Raya dan Amerika Serikat.
Peraturan sementara ini berlaku untuk warga, diplomat dan praktisi kesehatan beserta keluarganya.
Bagi mereka yang berasal dari negara-negara tersebut, bisa masuk kembali ke Arab Saudi dengan tindakan pencegahan yang diberlakukan oleh Kementerian Kesehatan.
Sementara itu, pada bulan Januari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan belum ada kepastian tentang ibadah haji untuk tahun 2021 karena menunggu kepastian resmi yang disampaikan pemerintah Arab Saudi.
Kendati begitu, kata Yaqut, pemerintah terus melakukan komunikasi dengan pihak Arab Saudi untuk memastikan pelaksanaan ibadah haji.
Komunikasi itu dilakukan antara lain dengan pertemuan antara Menag RI dengan Duta Besar Indonesia untuk Arab Saudi, pertemuan Dirjen Haji dan Umrah Kemenag dengan otoritas Arab Saudi.
"Dari koordinasi tersebut diperoleh informasi sementara bahwa sampai saat ini kepastian adanya ibadah haji pada tahun 2021 belum diperoleh," kata Yaqut dalam rapat dengan Komisi VIII DPR, Senin (18/1/2021).
Terkini
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:17:29 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:14:00 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:07:58 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 21:01:07 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:55:32 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:46:19 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:40:22 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:35:17 WIB
Selasa, 13 Januari 2026 | 20:26:50 WIB