Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
"Saya belum pernah setakut saat ini mengemukakan pendapat yang berbeda dengan maksud baik memberikan alternatif. Langsung di-buzzer habis-habisan, masalah pribadi diodal-adil," kata Kwik dalam cuitannya di Twitter lewat akun @kiangiekwik.
Kwik lantas membandingkan saat dirinya menyampaikan kritik pada era Orde Baru, saat Presiden Soeharto berkuasa. Menurut Kwik, ia lebih leluasa melontarkan kritik ke rezim Orde Baru di kolom Harian Kompas, bahkan kritik yang ia lontarkan tergolong tajam.
Selang berapa hari kemudian, giliran mantan Wakil Presiden ke-12 RI Jusuf Kalla buka suara mengenai kritik kepada pemerintah. Menurut JK, masyarakat ingin melihat kritik yang dilontarkan tak berujung panggilan polisi.
"Beberapa hari lalu Bapak Presiden mengumumkan silakan kritik pemerintah. Tentu banyak yang ingin melihatnya, bagaimana caranya mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi?" kata JK dalam agenda 'Mimbar Demokrasi Kebangsaan' yang digelar PKS, Jumat (12/2).
Sehari kemudian, Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono bicara soal kritik. Lewat akun Twitter, @SBYudhoyono, SBY menganalogikan kritik dan pujian layaknya obat dan gula.
Eks Ketua Umum Partai Demokrat itu tak secara langsung menyinggung pernyataan Jokowi. Ia menyebut, obat memang terasa pahit, namun kepahitan itu bisa mencegah atau menyembuhkan penyakit.
Sedangkan gula, kata SBY, memang terasa manis. Namun, jika dikonsumsi terlalu banyak malah akan mendatangkan penyakit.
Menurut SBY, kritik tak jauh berbeda dengan obat. Orang yang menerima kritikan bisa mengalami 'sakit namun mencegah kekeliruan apabila disampaikan dengan benar.
"Sementara, pujian dan sanjungan itu laksana gula. Jika berlebihan dan hanya untuk menyenangkan, justru bisa menyebabkan kegagalan," kata SBY.
Pernyataan ketiga tokoh tersebut seakan diamini sebagian besar publik. Sebab, saat Jokowi meminta publik aktif mengkritik, warga justru dibayangi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selama ini, pasal-pasal karet UU ITE kerap dituding menjadi biang upaya kriminalisasi terutama bagi mereka yang mengkritisi pemerintah. Oleh karena itu, saat Jokowi meminta masyarakat memberikan kritik, desakan merevisi UU ITE juga mengemuka.
Belakangan, setelah mendapat sejumlah masukan, pemerintah memunculkan wacana revisi UU ITE. Jokowi mengatakan, pemerintah berencana merevisi UU tersebut.
"Kalau Undang-undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini. Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi dalam Rapat Pimpinan (Rapim) TNI-Polri, Senin (15/2).
Jokowi memahami semangat pembentukan UU ITE beberapa tahun silam demi menjaga ruang digital di Indonesia. Namun, kata dia, kini ia tak ingin justru malah penerapan aturan tersebut justru menimbulkan rasa tak adil.
"Saya minta kepada Kapolri agar jajarannya lebih selektif. Sekali lagi lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran undang-undang itu," ujarnya.
Bak gayung bersambut, pihak parlemen menyetujui rencana Jokowi. Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan, publik sudah jenuh dengan aksi saling lapor menggunakan UU ITE.
Azis berkata, UU ITE seharusnya lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak lagi mengandung pasal karet yang mudah ditafsirkan dan saling melaporkan.
Terkini
Ahad, 18 Januari 2026 | 15:35:32 WIB
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:37:10 WIB
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:32:00 WIB
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:24:43 WIB
Sabtu, 17 Januari 2026 | 15:11:23 WIB
Jumat, 16 Januari 2026 | 14:50:30 WIB
Kamis, 15 Januari 2026 | 22:45:10 WIB
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:23:47 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 22:06:44 WIB
Rabu, 14 Januari 2026 | 21:59:01 WIB