GILANGNEWS.COM - Hakim Mahkamah Agung di Denmark pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada seorang pria karena batuk sambil berseru "Corona" di depan dua polisi. Kejadian itu terjadi saat pemeriksaan lalu lintas rutin beberapa waktu lalu.
Pria itu ditahan dengan tuntutan telah melakukan perbuatan mengancam, meskipun kemudian hasil tes Covid-19 pria itu negatif.
Menurut laporan, pria itu awalnya dinyatakan tidak bersalah di pengadilan lokal. Namun di Pengadilan Tinggi Barat Denmark dia terbukti bersalah. Kemudian, pada sidang bandingnya di Mahkamah Agung terhadap hukuman itu, jaksa menuntut hukuman penjara tiga sampai lima bulan.