Batuk di Depan Polisi Sambil Berseru "Corona", Pria Ini Divonis Empat Bulan

Jumat, 19 Februari 2021 | 10:45:02 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Hakim Mahkamah Agung di Denmark pada Kamis menjatuhkan hukuman penjara empat bulan kepada seorang pria karena batuk sambil berseru "Corona" di depan dua polisi. Kejadian itu terjadi saat pemeriksaan lalu lintas rutin beberapa waktu lalu.

Pria itu ditahan dengan tuntutan telah melakukan perbuatan mengancam, meskipun kemudian hasil tes Covid-19 pria itu negatif.

Menurut laporan, pria itu awalnya dinyatakan tidak bersalah di pengadilan lokal. Namun di Pengadilan Tinggi Barat Denmark dia terbukti bersalah. Kemudian, pada sidang bandingnya di Mahkamah Agung terhadap hukuman itu, jaksa menuntut hukuman penjara tiga sampai lima bulan.

  • Baca Juga Warga Apresiasi Respons Cepat PLN Tingkatkan Kualitas Layanan Kelistrikan di Harapan Jaya Pekanbaru
  • Baca Juga Mulai Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Tertentu
  • Baca Juga PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Edukasi kepada Stakeholder dan Masyarakat Pekanbaru
  • Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
  • Kasus serupa juga pernah terjadi di Denmark tahun lalu. Insiden itu, menurut beberapa pihak, mencerminkan ketidakpercayaan warga terhadap upaya pemerintah mengatasi krisis akibat pandemi Covid-19. Peristiwa semacam itu juga terjadi di Inggris, Amerika Serikat, dan Kanada.

    Polisi di Inggris dan Wales melaporkan 200 kasus meludah atau batuk di hadapan petugas terjadi tiap minggu.

    "Aksi semacam itu umumnya didahului dengan ucapan pelaku yang mengaku terjangkit Covid-19," demikian laporan The Telegraph pada April 2020.

    Warga Denmarkyang batuk di depan petugas itu merupakan seorang pria berusia 20 tahun-an. Ia juga dituntut oleh jaksa karena kabur dari polisi saat dipanggil untuk diperiksa di pengadilan.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB