Pria Ini Terima Rp 135 Miliar Setelah 28 Tahun Dipenjara Dan Terbukti Tak Bersalah

Rabu, 03 Maret 2021 | 16:57:10 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Seorang pria di Philadelphia bebas dari penjara setelah mendekam selama 28 tahun untuk kejahatan yang tak pernah ia lakukan.

Pada Selasa (02/03), pria bernama Chester Hollman ini menerima kompensasi sekitar Rp 135 miliar atas kesalahan ini.

Hollman dibebaskan dari tuduhan dan keluar penjara pada 2019 setelah seorang saksi kunci mengaku telah berbohong dan melibatkannya dalam pembunuhan tahun 1991.

  • Baca Juga Warga Apresiasi Respons Cepat PLN Tingkatkan Kualitas Layanan Kelistrikan di Harapan Jaya Pekanbaru
  • Baca Juga Mulai Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Tertentu
  • Baca Juga PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Edukasi kepada Stakeholder dan Masyarakat Pekanbaru
  • Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
  • "Memiliki kebebasan saya yang dipulihkan dengan benar setelah 28 tahun adalah pahit," ujarnya.

    "Banyak orang yang tidak bersalah seperti saya menghabiskan beberapa dekade di penjara berharap dan berjuang hanya untuk mengungkapkan kebenaran."

    Pria ini mengatakan akan menjalani hidup baru setelah keluar dari penjara, bersama keluarga yang sangat ia cintai.

    Kepala Conviction Integrity Unit di Kantor Kejaksaan Distrik Philadelphia, Patricia Cummings mengirim permintaan maaf atas kejadian ini. Walikota Jim Kenney merilis pernyataan tentang penyelesaian tersebut.

    "Penyelesaian ini tidak hanya mencerminkan fakta bahwa Tuan Hollman menghabiskan 28 tahun dipenjara sebelum pembebasannya, tetapi karakter dan ketenangan Tuan Hollman yang jelas dalam menghadapi situasi yang sulit dibayangkan."

    "Meskipun tidak ada harga untuk kebebasan seseorang, saya didorong untuk mengetahui bahwa kita telah mencapai kesepakatan adil yang memungkinkan Tuan Hollman membangun masa depan bersama keluarganya," ujarnya.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB