GILANGNEWS.COM - Seorang pria di Philadelphia bebas dari penjara setelah mendekam selama 28 tahun untuk kejahatan yang tak pernah ia lakukan.
Pada Selasa (02/03), pria bernama Chester Hollman ini menerima kompensasi sekitar Rp 135 miliar atas kesalahan ini.
Hollman dibebaskan dari tuduhan dan keluar penjara pada 2019 setelah seorang saksi kunci mengaku telah berbohong dan melibatkannya dalam pembunuhan tahun 1991.