Jangan Unggah Sertifikat Vaksinasi Covid-19 di Medsos, Lindungi Data Pribadi Anda!

Jumat, 19 Maret 2021 | 19:03:14 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Demi melindungi data pribadi dari aksi kejahatan, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate melarang keras aksi masyarakat yang mengunggah sertifikat vaksinasi Covid-19 ke media sosial. Khususnya sertifikat digital pada aplikasi PeduliLindungi karena ada barcode di dalamnya.

"Saya secara khusus minta jangan diobral sertifikat kita demi melindungi data pribadi. Kita gunakan untuk kepentingan yang memang dibutuhkan dan dapat kita pertanggung jawabkan untuk keperluan kita," ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Jumat (19/3/2021).

Selain melarang diunggah, Johnny juga meminta masyarakat tidak membagikan hasil pindaian sertifikat vaksinasi kepada orang lain secara personal. Sekalipun dalam lingkungan kerabat terdekat.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Saya tentu berharap sertifikat vaksin yang diterbitkan secara digital yang ada barcode-nya itu menjadi kepentingan kita sendiri dan kita jaga itu agar kita hindari dari kebocoran data pribadi," kata Johnny.

    Menurutnya, sertifikat vaksinasi COVID-19 hanya bisa digunakan untuk kepentingan khusus atau mendesak. Misalnya, untuk keperluan perjalanan atau tugas pekerjaan.

    "Bukan diedarkan di media sosial," kata Johnny.

    Diketahui, masyarakat yang sudah divaksin COVID-19 akan mendapatkan sertifikat digital melalui aplikasi PeduliLindungi. Sertifikat tersebut memuat data pribadi yaitu nama lengkap, tanggal lahir dan nomor induk kependudukan atau NIK.

    Selain data pribadi, sertifikat vaksinasi COVID-19 juga memiliki barcode dan kode QR yang berbahaya jika disalah gunakan pihak tertentu.

    Terkini