GILANGNEWS.COM - Formasi untuk posisi Guru Agama berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disiapkan sebanyak 27.303 kuota. Keputusan ini didapatkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) rapat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
"Alhamdulillah, dari semula tidak ada, akhirnya ada kebijakan untuk mengalokasikan kuota sebanyak itu. Meski ini tentu belum mengakomodasi semua kebutuhan," ujar Direktur Pendidikan Agama Islam Kementerian Agama (Kemenag) Rohmat Mulyana, Jumat (19/3/2021).
Rohmat menyatakan, Kemenag masih ingin mengupayakan mendapatkan kuota lebih banyak untuk formasi ini.