GILANGNEWS.COM - Seorang wanita di Dubai dihukum penjara 10 tahun dan denda Rp 1,9 miliar setelah berani telanjang di depan polisi untuk mencegahnya melakukan penyelidikan terhadap sebuah laporan.
Pada Kamis (1/4/2021), kasus tersebut berawal ketika Kepolisian Mamuma di Ras Al Khaimah mendapat laporan dari dua orang wanita tentang adanya penyerangan dan perampokan oleh dua temannya sendiri.
Ketika polisi datang ke lokasi untuk menyelidiki kasus tersebut, salah satu tersangka wanita diduga melawan dua petugas tersebut. Wanita tersebut bahkan mendorong, menyambar topi salah satu polisi, hingga menghina mereka menggunakan bahasa yang tidak senonoh.