Hakim Jatuhkan Hukuman untuk Dirinya Sendiri, Ponsel Bunyi Saat Sidang

Sabtu, 10 April 2021 | 12:36:29 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Hakim Ketua Pengadilan Tata Usaha Aswan, Mohsen Klopp, menjatuhkan hukuman untuk dirinya karena ponselnya berdering selama sidang, sehingga mengganggu jalannya pengadilan.

Pada Jumat (09/04), Klopp menjatuhkan denda sebesar 500 pound Mesir yang setara Rp 464 ribu untuk dirinya sendiri.

Aksinya membuat para pengacara dan penggugat yang menghadiri persidangan terkejut, karena insiden ini baru pertama kali terjadi.

  • Baca Juga Warga Apresiasi Respons Cepat PLN Tingkatkan Kualitas Layanan Kelistrikan di Harapan Jaya Pekanbaru
  • Baca Juga Mulai Juni 2025, Pemerintah Berikan Diskon Listrik 50% untuk Pelanggan Tertentu
  • Baca Juga PLN UID Riau dan Kepri Lakukan Edukasi kepada Stakeholder dan Masyarakat Pekanbaru
  • Baca Juga PLN Buka Suara soal Tuduhan Bayar THR Tak Sesuai Aturan
  • Mereka kebingungan ketika seorang hakim yang memimpin persidangan melanggar perintah lalu menghukum dirinya sendiri atas pelanggaran ini.

    Hukum Acara Perdata mengatakan siapa pun yang ponselnya berdering selama sidang pengadilan mungkin akan dikeluarkan dari ruangan, perangkatnya disita atau didenda.

    Undang-undang menyatakan jika seseorang mengganggu perintah pengadilan, hakim berhak mengeluarkannya dari ruang sidang.

    Jika orang tersebut menolak untuk pergi, hakim dapat memenjarakan mereka selama 24 jam atau mendenda mereka 500 pound Mesir.

    Banyak klien, pengacara, dan hakim telah menyuarakan kejengkelan terhadap beberapa orang yang membiarkan ponsel mereka berdering keras di dalam ruang sidang.

    Sikap tegas hakim ini bisa menjadi contoh bagi orang lain untuk bersikap lebih sopan ketika memasuki ruang sidang.

    Terkini

    Harga CPO Riau Awal 2026 Fluktuatif namun Cenderung Menguat

    Selasa, 13 Januari 2026 | 20:49:12 WIB