GILANGNEWS.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menilai bahwa pasien terpapar virus Corona (Covid-19) yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau yang tak terganggu fisiknya tetap wajib hukumnya untuk menjalankan ibadah berpuasa di Bulan Ramadan.
"Ada yang terpapar tapi statusnya OTG dan dia enggak terganggu secara fisik ya, maka puasa baginya tetap wajib," kata Asrorun dalam dialog yang digelar di kanal FMB9ID_IKP, Selasa (13/4/2021).
Asrorun mengatakan pasien Covid-19 yang berstatus OTGt idak serta merta dapat meninggalkan ibadah puasa Ramadan. Menurutnya, harus dianalisis terlebih dulu dari kondisi faktual fisik pasien positif Corona apakah bisa menjalankan puasa atau tidak.