GILANGNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai berlebihan apabila Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) harus dibahas hingga setengah abad.
RKUHP telah dibahas sejak 1960-an. Namun hingga kini RKUHP belum juga mencapai kata sepakat hingga bisa menjadi alat hukum yang bisa diterapkan di Indonesia. Sementara KUHP telah berlaku sejak masa penjajahan Belanda.
Mahfud tak menampik, RKUHP memang mesti dibahas secara spesifik dan mendalam. Pembahasannya pun tak bisa dilakukan secara terburu-buru. Namun, kata dia, bukan berarti harus dibahas hingga 50 tahun lebih.