GILANGNEWS.COM - Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo (Kemenkominfo) Teguh Afriyadi mengatakan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal tak hanya orang Indonesia melainkan juga warga negara asing.
Saat melakukan penindakan, kata Teguh, Kemenkominfo beberapa kali menemukan pelaku pinjol ilegal berasal dari China dan beberapa negara lainnya.
"Pelaku bisa di mana pun, bisa orang Indonesia bisa WNA. Beberapa kasus, aplikasi fintech yang kami cek ternyata aplikasi fintech yang dikelola orang-orang dari China, atau dari tempat lain yang mengatasnamakan aplikasi lokal," ujarnya dalam webinar bertajuk Mencari Solusi Penanganan Pinjol Ilegal, Senin (21/6/2021).