Sodomi Remaja 14 Tahun di Toilet Masjid, Pria di Sumsel Ditangkap

Selasa, 22 Juni 2021 | 09:43:16 WIB
Foto: Konferensi pers kasus pencabulan di Polres Muara Enim.

GILANGNEWS.COM - Pria berinisial DT (20) ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap remaja laki-laki berusia 14 tahun. Aksi bejat DT diduga dilakukan di kamar mandi masjid.

"Benar kita menangkap seorang pria berusia 20 tahun kasus pencabulan di kamar mandi masjid," kata Kapolres Muara Enim, AKBP Danny Sianipar, saat dimintai konfirmasi, Selasa (22/6/2021).

Kasat Reskrim Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma, menyebut DT awalnya minta ditemani oleh korban untuk buang air kecil di kamar mandi masjid di kawasan Tanjung Enim, Muara Enim, Sumatera Selatan. Korban dan pelaku disebut merupakan tetangga.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Perbuatan itu dilakukan di sebuah kamar mandi masjid yang berada di kawasan Tanjung Enim. Korbannya pelajar atau remaja laki-laki berusia 14 tahun. Sesampainya di kamar mandi masjid, pelaku ini mengancam akan menganiaya korban apabila tidak menuruti nafsu bejatnya," ujar Widhi Andika.

    Polisi mengatakan DT sudah tiga kali melakukan aksi bejatnya. Perbuatan pelaku terungkap setelah korban menceritakan peristiwa itu ke orang tuanya.

    Terungkapnya, setelah korban menceritakan kepada orang tuanya yang kemudian melaporkannya ke polisi," kata Widhi Andika.

    DT disebut telah mengakui perbuatannya. Widhi Andika menyebut DT mengaku melakukan aksi tersebut karena trauma pernah disodomi saat masih kecil.

    "Dari keterangan pelaku dia nekat karena terbawa trauma yang dia alami saat masih kecil. Sejauh ini baru satu korban yang melapor," katanya.

    Polisi masih melakukan pengembangan dan menduga ada korban lainnya. Sementara itu, DT telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

    "Pelaku kita tahan dan dan dikenakan tindak pidana perlindungan anak ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, sebagaimana dimaksud dengan pasal 81 dan 82 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002," jelasnya.

    Terkini