GILANGNEWS.COM - Dari perspektif sederhana para pedagang pasar tentu saja langkah pemerintah ini merupakan kado yang sangat mengejutkan, bahkan saking mengejutkannya sampai lahirlah wacana untuk memungut pajak dari sektor barang dan jasa atau beberapa komoditas sembako. Wow, luar biasa! Mungkin itu seruan para pedagang yang tak mengerti apa itu rapat pembahasan atau kajian akademis maupun ekonomis. Para pedagang mungkin hanya bisa menepok kening dan mengusap dada.
Belum habis pandemi global melumpuhkan ekonomi bahkan me-restart dunia dan imbasnya negara kita pun harus jadi bulan-bulanan karena pertumbuhan ekonomi anjlok serta berbagai sektor yang menunjang ekonomi lumpuh di antara para korporasi besar dan kecil. Di tengah itu semua ternyata sektor usaha kecil dan menengah (UMKM) yang dapat menyelamatkan ekonomi negara dari resesi berat dan inflasi yang tinggi sebab menjadi sektor yang terbukti dapat bertahan saat sektor lainnya luluh lantak.
Luluh lantak sudah hati rakyat kecil sekarang dirasakan para pedagang kecil khususnya retail di lingkup warga maupun lingkup pasar tradisional. Adakah berbagai paramater dapat disosialisasikan kepada mereka? Ataukah ada banyak variabel pertimbangan lain sehingga para pedagang dan rakyat kecil harus pasrah menerima kebijakan ini demi dalih penyelamatan keuangan dan ekonomi negara?
Langkah subjektif pemerintah apa sudah tepat di tengah minimnya program bantuan insentif untuk para pedagang melawan pandemi? Apa dapat dikatakan kebijakan berdasarkan analisis objektif yang menutupi beban utang yang menggunung dengan kecilnya penerimaan pajak?