Perjalanan Kasus Tes Swab RS Ummi Habib Rizieq Hingga Divonis 4 Tahun Penjara

Kamis, 24 Juni 2021 | 13:05:17 WIB
Habib Rizieq.

GILANGNEWS.COM - Hakim telah menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk Habib Rizieq Shihab terkait kasus tes swab RS Ummi. Berikut ini kilas balik kasus tes swab RS Ummi.

Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula ketika Habib Rizieq Shihab dirawat di RS UMMI Bogor pada November 2020. Saat itu, RS UMMI dianggap enggan mempublikasikan hasil tes swab Habib Rizieq.

Berikut ini kilas balik kasus RS UMMI terkait tes swab Habib Rizieq:

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • 1. Habib Rizieq Tolak Swab Ulang

    Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor sempat mengupayakan agar Habib Rizieq Syihab yang saat itu dirawat di RS UMMI melakukan tes swab ulang. Namun upaya itu mendapat penolakan dari pihak keluarga Rizieq.

    "Jadi memang kemarin itu kita sudah melakukan swab ulang kepada pasien tersebut, hanya ada penolakan dari pihak keluarga," kata Ketua Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Satgas COVID-19 Kota Bogor Agustian Syah, Sabtu (28/11/2020).

    Keluarga Rizieq disebut menolak di-swab ulang dengan alasan baru saja melakukan tes swab. Satgas COVID-19 Kota Bogor pun akan kembali mengupayakan swab test kepada Rizieq dan keluarganya.

    Namun Agustian Syah menyebut pihak RS UMMI berkewajiban memberitahukan hasil swab Rizieq kepada Satgas COVID-19 Kota Bogor. Menurutnya, kewajiban menyampaikan hasil swab bukan di pihak pasien melainkan pihak rumah sakit.

    2. RS UMMI Dilaporkan ke Polisi

    Direktur Utama RS UMMI Bogor Andi Tatat dilaporkan ke polisi. Dia dilaporkan Satgas COVID-19 Kota Bogor karena dinilai menghalang-halangi upaya satgas melakukan swab test terhadap Habib Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut.

    "Benar," kata Kapolres Bogor Kota Kombes Hendri Fiuser saat dihubungi detikcom, Sabtu (28/11/2020)

    Laporan polisi tersebut tertuang dalam LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA. Paur Humas Polresta Bogor Kota Ipda Rachmat Gumilar mengatakan pelapornya adalah Satgas COVID-19 Kota Bogor.

    Pemkot Bogor mengatakan pihak RS UMMI Bogor diduga telah menghalangi penanganan wabah penyakit menular.

    "Kami dari Satgas COVID menuntut untuk melaporkan pihak RS UMMI ke Polresta Kota Bogor dengan dugaan menghambat dan menhalang-halangi proses penanganan wabah penyakit menular," kata Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah dalam konferensi yang disiarkan Pemerintah Kota Bogor, Sabtu (28/11/2020).

    3. Habib Rizieq Diperiksa

    Habib Rizieq juga telah diperiksa sebagai saksi terkait kasus RS UMMI. Dalam pemeriksaan itu, Rizieq diberi 41 pertanyaan oleh penyidik.

    "Terhadap Rizieq pemeriksaan sudah selesai. Dicecar 41 pertanyaan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dimintai konfirmasi, Senin (4/1/2021).

    4. Habib Rizieq Jadi Tersangka

    Tim penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus RS UMMI, Bogor, Jawa Barat. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab; menantu Habib Rizieq, Muhammad Hanif Alatas; dan Dirut RS UMMI Andi Tatat.

    "Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan 3 (tiga) orang sebagai tersangka. Rizieq, dr Tatat, Hanif Alatas," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi saat dihubungi detikcom, Senin (11/1/2021).

    5. Habib Rizieq Cecar Wali Kota Bogor

    Terdakwa penyebaran berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi, Habib Rizieq, mencecar Wali Kota Bogor Bima Arya di persidangan. Habib Rizieq heran dirinya dipolisikan dalam perkara ini.

     
     
     
     
     
     
     
     
     

    "Dengan dasar hukum Anda sebagai Kepala Satgas COVID Kota Bogor, Anda memaksakan saya, memaksakan RS Ummi membuat laporan kepastian kondisi. Kita masih nunggu PCR, kok," kata Habib Rizieq di persidangan, PN Jakarta Timur, Rabu (14/4/2021).

    "Yang kita tuntut pelaporan tadi," jawab Bima Arya.

    Halaman :

    Terkini