GILANGNEWS.COM - Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang mengadili kasus penyebaran berita bohong sebabkan keonaran terkait hasil swab Habib Rizieq (HRS) di RS Ummi sempat menawarkan beberapa opsi kepada terdakwa Habib Rizieq usai vonis 4 tahun penjara dibacakan. Salah satu opsi itu adalah hak mengajukan grasi apabila terdakwa menerima putusan, apa kata MA?
Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Andi Samsan Nganro mengatakan penyampaian opsi upaya hukum merupakan kewajiban majelis hakim kepada terdakwa usai membacakan vonisnya. Adapun opsi upaya hukum diantaranya tidak hanya banding, tetapi bisa juga mengajukan grasi apabila menerima putusan.
"Menyampaikan hak-hak terdakwa untuk menggunakan upaya hukum seusai divonis oleh majelis hakim boleh saja bahkan menjadi kewajiban bagi ketua/majelis hakim untuk memberitahukan hal tersebut," kata Andi, saat dihubungi, Kamis (24/6/2021).