GILANGNEWS.COM - Bripda Adyttio Pratama dituntut pidana 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Pekanbaru. Oknum polisi dari Polres Padang Panjang ini terbukti melakukan percobaan pembunuhan terhadap perempuan teman kencannya, Kiki.
JPU menyatakan Adyttio bersalah melanggar Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. "Terdakwa dituntut 4 tahun penjara," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Robi Hariyanto, Jumat (25/6/2021).
Sidang tuntutan digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (24/6/2021). Terdakwa berada di tahanan Mapolresta Pekanbaru sedangkan majelis hakim yang diketuai Setiono, JPU dan penasehat hukum di ruang Pengadilan Negeri Pekanbaru.