Tolak PPPK, Guru Honorer Usia di Atas 35 Tahun Desak RUU ASN Segera Disahkan

Senin, 28 Juni 2021 | 17:18:54 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Perwakilan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori (GTKHNK) yang berusia di atas 35 tahun dengan tegas menolak pengangkatan Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Karena regulasinya dianggap hanya PHP alias pemberian harapan palsu semata dan tidak berkeadilan.

Demikian disampaikan Ketua GTKHNK+35 Provinsi Riau Desi Kadarsih, dalam rapat dengar pendapat umum mewakili pengurus pusat GTKHNK+35 bersama Komisi II DPR RI dan Ketua Federasi Pelayan Publik Indonesia (FPPPI), di ruang rapat Komisi II DPR RI Jakarta, Senin (28/6/2021).

"Regulasi PPPK yang akan diturunkan ini membuat kami jadi galau, jujur saja kami dari seluruh honorer guru tenaga kependidikan yang berusia di atas 35 tahun, selama ini merasa di PHP. Ini hanya merupakan angin segar diberikan kepada kami, nyatanya sampai saat ini kami menganggap program P3K ini adalah program yang gagal," ujar Desi Kadarsih, dalam rapat.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Hal itu ditegaskannya, berdasarkan pasal 37 poin 1 dan poin 5 pada PP 49 tahun 2018 yang berbunyi hubungan perjanjian kerja pada PPPK paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Serta undang-undang nomor 5 tahun 2014 pada BAB 3 pasal 6 dan 7 yang menyebutkan bawa ASN itu adalah PNS, sedangkan P3K adalah tenaga yang diangkat dengan perjanjian kerja.

    "Itu artinya apa? Saat ini pun kami para guru honorer dan tenaga kepegawaian yang telah berusia di atas 35 tahun ini sudah dikontrak setiap tahun. Jadi untuk apalagi P3K, ini terkesan hanya bungkusnya saja yang diperbaiki, bentuk kemasannya saja yang diperbaiki, tetapi isinya masih sama saja. Jadi jelas ini sama sekali menurut kami tidak berkeadilan dan betul-betul tidak memihak kepada kami guru honorer," tegasnya.

    Oleh karena itu, mereka mendesak agar revisi rancangan undang-undang no 5 tahun 2014 atau RUU ASN segera disahkan oleh DPR RI dan Pemerintah.

    "Kami sangat mendukung penuh, dengan revisi inilah kami dapat mewujudkan cita-cita kami menjadi jadi PNS," pukasnya.

    Terkini