GILANGNEWS.COM - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Pelalawan menangkap dua pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi dan waktu yang berbeda, Senin (28/6/2021) kemarin.
Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko, S.Ik melalui Kasubag Iptu Edy Harianto, kepada wartawan, Selasa (29/6/2021), mengatakan, kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Pelalawan.
Kata Kasubag, pelaku pertama yang berhasil ditangkap adalah inisial SP (38) warga Desa Kiyab Jaya Kecamatan Bandar Sikijang. Ia ditangkap di pinggir jalan lintas timur (Jalintim) Desa Kiyap Jaya Kecamaran Bandar Sei Kijang, Senin (28/6/2021) sekitar pukul 17.00 WIB.