OJK Sebut Pengaduan Bank Syariah Hanya 3 Persen dari Total Aduan Konsumen

Senin, 26 Juli 2021 | 11:38:44 WIB
Deputi Komisioner Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sarjito. ©2021 Merdeka.com

GILANGNEWS.COM - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan layanan pengaduan masyarakat yang diterima. Menurut OJK, pengaduan perbankan syariah berbeda dari perbankan konvensional. Deputi Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen OJK Sardjito mengatakan, dari sisi jumlah, pengaduan terkait perbankan syariah ini hanya 3 persen dari total aduan.

"Secara umum, pengaduan di bank syariah karena sizenya juga beda, hanya 3 persen dibanding bank konvensional. Dan ini sangat klasik pengaduannya," kata Sardjito secara virtual, Senin (26/7/2021).

Menurut Sardjito, di awal pandemi terjadi peningkatan aduan secara drastis hingga 3 ribu aduan per hari. Pengaduan yang disampaikan beragam mulai dari masalah restrukturisasi kredit hingga percepatan pelunasan kredit.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • "Lalu masalah keberatan lelang. Biasa ketika pembiayaan tidak selesai, akhirnya bank eksekusi hak tanggungan, ketika dilelang si pemilik agunan mengadukan lelangnya tidak sesuai padahal ini sudah dilakukan dengan mekanisme yang kredibel," ujar Sardjito.

    Selain itu ada pula aduan terkait percepatan pelunasan kredit, misalnya nasabah tidak dijanjikan fee, namun ternyata dibebankan. Lalu ada pula aduan soal kredit yang sudah lunas, namun agunannya belum dikembalikan.

    Sardjito mengatakan, sudah menjadi tugas OJK untuk membantu masyarakat jika mereka memiliki masalah dengan layanan jasa keuangan termasuk perbankan syariah. Media penyampaian keluhan, kritik dan saran juga sudah disediakan dan mudah diakses oleh siapapun.

    "Kita sudah buka dengan mudah mulai dari aplikasi, lalu website OJK, linknya juga gampang diakses. Melalui telepon, WhatsApp, dari situ kita akan follow up apakah pengaduan itu mengandung unsur kebenaran atau tidak. Semua tidak dibeda-bedakan, siapapun itu," katanya.

    Terkini