GILANGNEWS.COM - Seorang pemuda di Magetan dibekuk karena melanggar UU ITE. Pemuda bernama M Abdul Aziz (23) tersebut menghina profesi wartawan lewat media sosial.
"Jadi ada yang melaporkan unggahan komentar di media sosial facebook. Tersangka ini menghina profesi teman-teman media," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Jumat (30/7/2021).
Putu mengatakan tersangka yang warga Takeran ini berkomentar di facebook pada 19 Juli 2021. Dia telah menulis hinaan dalam kolom komentar postingan akun facebook Danang Sri Kuncoro pada Grup Forum Wong Medhion.