GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan ancaman pidana bagi pihak yang membantu pelarian Harun Masiku. Harun adalah Caleg PDIP yang menjadi buronan dalam kasus suap penetapan anggota DPR RI periode 2019-2021 melalui metode pergantian antar-waktu (PAW).
"Jika ada pihak yang diduga sengaja menyembunyikan buronan, kami ingatkan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 UU Tipikor," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (2/8).
Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berbunyi Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta.