GILANGNEWS.COM - Kepolisian sudah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku. Harun sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR, Harun Masiku.
Sekretaris National Central Bureau (NCB) Divisi Hubungan Internasional (Hubiter) Polri, Brigjen Pol Amur Chandra, menyebutkan red notice Harun Masiku sudah direspons sejumlah negara anggota Interpol, termasuk di kawasan ASEAN dan Asia Pasifik. Tetapi dia enggan menjelaskan secara rinci negara mana saja yang sudah memberikan respons.
"Sudah beberapa negara merespons permintaan kita dan menyatakan bahwa subjek "red notice" belum ditemukan dalam data perlintasan di negara mereka. Jumlah negaranya tidak bisa saya sebutkan ya," kata Amur. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (12/8).