GILANGNEWS.COM - Seorang pria berinisial NS (47) ditangkap kepolisian Polres Buleleng, Bali, karena melakukan pencabulan kepada anak kandungnya berusia 19 tahun.
"Korban dicabuli pada saat umur 15 tahun, sekarang sudah berumur 19 tahun. Dicabuli pada saat berdua di rumah saja," kata Kasubbag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya, Rabu (18/8).
Peristiwa itu dilakukan sejak Oktober 2017. Saat itu, korban berada di dalam kamar tidur sendirian dan tiba-tiba pelaku masuk dan membangunkan korban. Pelaku menindih korban dan mencium korban namun korban berusaha melawan dengan meronta. Tetapi, karena korban tidak memiliki tenaga untuk melawan akhirnya pelaku memeluk dan melepas celana dan celana dalam korban dan menindih lalu meniduri pelaku secara paksa.