GILANGNEWS.COM - SMRC juga melakukan survei untuk menilai respons masyarakat terhadap vonis yang dijatuhkan untuk mantan pegawai Kejaksaan Agung, Pinangki Sirna Malasari. Pinangki terjerat kasus suap dan pencucian uang.
Direktur Riset SMRC, Deni Irvani menerangkan, baik vonis Pinangki pada pengadilan tingkat pertama, yakni penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta maupun dalam proses banding, publik menganggapnya tidak adil.
"Ada sekitar 41 persen warga yang tahu kasus suap dan pencucian uang yang melibatkan jaksa Pinangki Sirna Malasari," kata Deni dalam keterangannya, Kamis (19/8).