GILANGNEWS.COM - YouTuber Muhammad Kece kini harus menjalani proses hukum setelah ditangkap aparat Bareskrim Polri di Bali. Ucapannya dalam sejumlah video di YouTube dinilai telah menistakan agama.
"Hari ini akan dibawa ke Bareskrim," kata Kabareskrim Komjen Agus Andrianto saat dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021).
Bermula dari pengurus Lembaga Dakwah PBNU yang juga Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Abdul Muiz Ali yang mengecam pernyataan Muhammad Kece yang menyebut kitab kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkan paham radikal. Muhammad Kece juga menyebut ajaran Islam dan Nabi Muhammad SAW tidak benar sehingga harus ditinggalkan.