GILANGNEWS.COM - KPK tidak mengajukan banding terhadap eks Mensos Juliari P Batubara yang divonis 12 tahun penjara di kasus suap bansos Covid. Juliari akan segera dieksekusi.
"Informasi dari kepaniteraan PN Jakarta Pusat, terdakwa tidak mengajukan upaya hukum banding. Oleh karena analisa yuridis jaksa KPK telah diambil alih sebagai pertimbangan majelis hakim dan seluruh amar tuntutan telah pula dikabulkan maka KPK juga tidak lakukan upaya hukum banding," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Selasa (31/8/2021).
Ali mengatakan perkara Juliari sudah dinyatakan telah berkekuatan hukum tetap. Dengan itu, tim JPU akan segera mengeksekusi perkara Juliari.