GILANGNEWS.COM - Sebanyak 17 orang yang belum tertangkap ditetapkan sebagai DPO karena menyerang empat anggota TNI AD di Posramil Kisor, Maybrat, Papua Barat, hingga tewas. Polisi memastikan para pelaku melakukan pembunuhan berencana.
"Ini tergolong pembunuhan berencana. Pelaku pembunuhan terjerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1E, dan Pasal 56 Ayat 1 ke 1E," ujar Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Adam Erwindi melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Dalam kejadian ini, empat anggota TNI AD meninggal dunia. Anggota TNI itu bernama Lettu Chb Dirman (Danposramil), Serda Amrosius, Praka Dirham, dan Prati Zul Ansari.