Serahkan ke Hukum, KPI Mengaku Tak Intervensi Kasus Dugaan Pelecehan Seksual MS

Senin, 13 September 2021 | 10:44:56 WIB
Ilustrasi.

GILANGNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku tidak akan mengintervensi kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa pegawai MA. KPI berdalih, sangat mendukung kasus itu diselesaikan lewat jalur hukum.

"KPI menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini selain diselesaikan melalui jalur hukum," dikutip dari akun Instagram resmi KPI, Senin (13/9).

KPI meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak beropini. Serta mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban.

  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru: Pemeriksaan Kesehatan Gratis Sudah Jangkau 60 Persen Anak Sekolah
  • Baca Juga Henny Sasmita Wahid Kunjungi Buluh Cina, Dorong Orang Tua Rutin Bawa Anak ke Posyandu
  • Baca Juga Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho Tinjau PKG di SMA Negeri 2 Pekanbaru
  • Baca Juga TP PKK Riau Apresiasi Pekanbaru atas Capaian Imunisasi Bayi Lengkap
  • Sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa pegawai KPI, MS yang dilakukan oleh pegawai KPI lainnya berujung pada kasus hukum. Namun salah satu kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean mengatakan MS sempat diberikan empat poin rencana damai yang dianggap merugikan kliennya.

    Dalam salah satu poin tersebut MS diminta mencabut laporan polisi. Dan meminta maaf dan menyampaikan bahwa perundungan dan pelecehan seksual itu tidak ada.

    Terkini