GILANGNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengaku tidak akan mengintervensi kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpa pegawai MA. KPI berdalih, sangat mendukung kasus itu diselesaikan lewat jalur hukum.
"KPI menegaskan, tidak ada tekanan, intervensi atau upaya apapun oleh KPI dalam penyelesaian kasus ini selain diselesaikan melalui jalur hukum," dikutip dari akun Instagram resmi KPI, Senin (13/9).
KPI meminta semua pihak yang terlibat dalam penyelesaian kasus ini menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak beropini. Serta mengambil kesimpulan atas hasil penyelidikan yang sedang berlangsung demi menjaga suasana psikologis korban.