GILANGNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pejabat negara memperbaiki laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) yang disampaikan kepada lembaga antirasuah. Perbaikan bisa dilakukan jika merasa ada kesalahan dalam mengisi LHKPN.
Sebanyak 95 persen data laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LKHPN) yang diterima tidak akurat. Data yang dikirim pejabat negara tidak sesuai dengan kekayaan yang mereka miliki.
"Jika wajib lapor atau penyelenggara negara menyadari bahwa terjadi atau terdapat kekeliruan saat melakukan pengisian data harta atau pun informasi lainnya maka dapat segera menghubungi KPK untuk dapat dilakukan perbaikan dengan menghubungi nomor telepon 198 atau melalui email elhkln@kpk.go.id," ujar Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).