Satgas Panggil Keluarga Bakrie, Tagih Pelunasan Utang BLBI Rp 22 Miliar

Rabu, 15 September 2021 | 16:33:17 WIB
Gedung Bakrie.

GILANGNEWS.COM - Kementerian Keuangan melakukan panggilan penagihan utang kepada keluarga Bakrie untuk pelunasan Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Pihak yang dipanggil adalah Nirwan Dermawan Bakrie dan Indra Usmansyah Bakrie.

"Panggilan Penagihan nomor S-5/KSB/PP/2021, Sdr, Nirwan Dermawan Bakrie dan Sdr. Indra Usmansyah Bakrie," tulis pengumuman Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia, saat dikutip merdeka.com di Jakarta, Rabu (15/9).

Satgas juga melakukan pemanggilan kepada PT Usaha Mediatronika Nusantara, Andrus Roestam Moenaf, Pinkan Warrouw dan Anton Setianto. Nama-nama tersebut diminta untuk menjalankan kewajibannya sebagai debitur eks. Bank Putera Multikarkas. PT Mediatronika merupakan salah satu anak usaha milik keluarga Bakrie.

  • Baca Juga Terungkap! Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
  • Baca Juga Angkat Bicara! Kapolda Riau Sebut Pengamanan terhadap Masyarakat Selalu Berjalan
  • Baca Juga Breaking News! Bom Makassar, Walikota Ungkap Tak Ada Korban di Dalam Gereja Katedral
  • Baca Juga Sadis! Bom Bunuh Diri Terjadi di Gereja Katedral Makassar, Potongan Tubuh Berserakan
  • Mereka diminta untuk hadir pada Jumat 7 Sepetember 2021 jam 09.00-11.00 WIB di Gedung Prawiranegara, Kementerian Keuangan. Adapun agenda dalam pemanggilan tersebut yakni menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI minimal Rp 22,6 miliar.

    "Agenda: menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI setidak-tidaknya Rp 2.677.129.206 dalam rangka penyelesaian kewajiban debitur eks Bank Putera Multikarkas," tulis pengumuman yang ditandatangan Ketua Satgas, Rionald Silaban.

    Bila pihak-pihak yang dipanggil mengabaikan panggilan tersebut, maka Satgas akan melakukan tindakan lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan.

    "Dalam hal saudara tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

    Terkini