GILANGNEWS.COM - Polresta Banyumas mengungkap aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah dan anak laki-lakinya sendiri. Sedangkan korbannya seorang gadis di bawah umur yang merupakan anak dan adik kandung dari para pelaku tersebut.
"Korban yang tidak lain adalah anak kandung dari pelaku WTM (46) dan juga adik kandung pelaku SA (16)," kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).
Menurut dia, aksi bejat ayah dan kakak kandung korban dilakukan di rumah mereka pada tanggal 5 dan 11 September 2021. Peristiwa itu sendiri terbongkar saat korban berada di Polsek Karanglewas.