GILANGNEWS.COM - Subdit II Ditreskrimsus Kepolisian Daerah (Polda) Riau, melakukan penahaan terhadap wanita berinisial HN, atas kasus tindak pidana perbankan, Kamis (17/9/2021).
Wanita 29 tahun ini ditahan berawal dari perkara di salah satu Bank BUMN di Dumai Unit Bagan Besar Cabang Dumai Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Bagan Besar, Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai Provinsi Riau.
“Jadi HN ini melakukan transaksi penarikan tunai dari rekening tabungan nasabah (Fraud), sehingga menyebabkan terjadinya pencatatan palsu pada dokumen/transaksi keuangan Bank dan tidak melaksanakan langkah-langkah untuk memastikan ketaatan Bank pada UU/ketentuan (SOP) yang berlaku bagi Bank,” jelas Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto, Selasa (21/9/2021).